Polres Subang, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satu Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

    Polres Subang, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satu Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali  menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
    SUMBER : Sat Res Narkoba Polres Subang

    Kedua pemuda tersebut yakni CH (26) warga  Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. 

    Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, 23 Januari 2024,  

    "Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di  Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, " ucap Heri, Pada Senin, 29 Januari 2024.

    Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya  informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin  di wilayah hukum Polres Subang.

    "Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan  observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin '' jelasnya.

    Dari tangan pelaku CH, dan pelaku DN  kata Heri, petugas berhasil menyita barang bukti  obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, serta  obat keras jenis Trihexyphenidyl . 

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    Sedangkan, tambah Heri, DN mengaku bahwa keseluruhan obat keras tersebut didapat beli di Cikarang. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

    ''Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain, '' tegas Heri.

    Terkait hal ini, Heri menyatakan akan menjerat kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    ''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, '' ujarnya.

    akbp ariek indra sentanu kapolres subang polres subang
    Subang.

    Subang.

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Kampung Bebas Narkoba Ciater Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    CEGAH AKSI TAWURAN, PERSONIL POLSEK KALIJATI...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    Hendri Kampai: Banyak Berjanji tapi Minus Realisasi, Siap-Siap Ditinggal Rakyat dan Berakhir dengan Gelar 'Raja Ngibul'
    Hendri Kampai: Raja Itu Orang Pertama untuk Disalahkan, Orang Terakhir untuk Dipuji
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Hendri Kampai: Tidak Siap Menampung Anak-anak Cerdas Lulusan Luar Negeri, Indonesia Terancam 'Brain Drain'
    Nyaris Dihakimi Masa, Dua Orang Pelaku Curanmor Diamankan di Mapolsek Tanjung siang
    Dukungan Penuh Para Tokoh Masyarakat untuk Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater
    Kapolres Subang Dampingi Pj. Bupati Saat Pimpin Upacara Puncak Peringatan HUT Ke-76 Kabupaten Subang
    Sinergitas TNI - POLRI Dalam Rangka Pengamanan Operasi Mantap Brata Lodaya Kapolres Bareng Dandim Lakukan Pengecekan Kesejumlah PPS
    Cegah Terjadinya Pungutan Liar, Tim Saber Pungli Kabupaten Subang, Tertibkan sidak Tempat Parkir  di beberapa Kawasan Wisata dan Pasar
    Nyaris Dihakimi Masa, Dua Orang Pelaku Curanmor Diamankan di Mapolsek Tanjung siang
    Dukungan Penuh Para Tokoh Masyarakat untuk Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater
    Kapolres Subang Dampingi Pj. Bupati Saat Pimpin Upacara Puncak Peringatan HUT Ke-76 Kabupaten Subang
    Sinergitas TNI - POLRI Dalam Rangka Pengamanan Operasi Mantap Brata Lodaya Kapolres Bareng Dandim Lakukan Pengecekan Kesejumlah PPS
    Cegah Terjadinya Pungutan Liar, Tim Saber Pungli Kabupaten Subang, Tertibkan sidak Tempat Parkir  di beberapa Kawasan Wisata dan Pasar
    Satgas Banops Dokkes Polres Subang Evakuasi Korban Laka Lantas di Tol Cipali KM 101
    H-5 Jelang Lebaran Idul Fitri, Kapolres Subang Cek Pos Terpadu Rest Area KM 102A Cipali Subang
    Desa Ciater Terus Melakukan Upaya Mempertahankan Status Kampung Bebas Narkoba
    Satlantas Polres Subang Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas dalam rangka Ops Keselamatamn Lodaya 2024
    H-7 Idul Fitri, Kapolres Subang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024

    Tags